Manfa'at Dunia Akherat: FUNGSI KOPERASI

Thursday, December 27, 2018

FUNGSI KOPERASI


Secara umum koperasi mempunyai dua fungsi utama penting yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Fungsi pertama adalah dalam bidang ekonomi sedangkan fungsi yang kedua adalah dalam bidang sosial (Baswir, 2000).Sebagaimana dikemukakan di dalam UU No. 25 tahun 1992 pasal 4, fungsi dan peran koperasi Indonesia adalah sebagai berikut :
  • Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



No comments:

Post a Comment