Manfa'at Dunia Akherat: PENGERTIAN KOPERASI

Thursday, December 27, 2018

PENGERTIAN KOPERASI


Koperasi adalah merupakan suatu perkumpulan orang-orang yang bekerja sama dengan bertujuan mensejahterakan para anggota koperasi tersebut. Selain itu, koperasi juga memberikan kebebasan untuk masuk atau keluar sebagai anggota sesuai dengan peraturan yang ada (Hadhikusuma, 2000:1).

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan, berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”(Hatta dalam Sitio, 2001:17).

Koperasi Indonesia menurut UU No.25/1995 tentang perkoperasian adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan asaz kekeluargaan.

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 dalam (Sumarsono, 2003:10) tentang perkoperasian yaitu:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


2 comments: